Kedudukan Tugas dan Fungsi
Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Tugas dan Fungsi
Dinas Kesehatan mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas Kesehatan menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan program kerja di bidang kesehatan;
b. perumusan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan dan sumber daya kesehatan;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan dan sumber daya kesehatan;
d. pengkoordinasian dan pembinaan teknis di bidang kesehatan;
e. penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. pelaksanaan reformasi birokrasi, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dan pelayanan publik di lingkungan Dinas Kesehatan;
g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan;
h. pelaksanaan administrasi Dinas Kesehatan; dan
i. pelaksanaan fungsi lain dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Gubernur di bidang kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Susunan Organisasi
Susunan Organisasi Dinas Kesehatan terdiri dari :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat;
c. Bidang Kesehatan Masyarakat;
d. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
e. Bidang Pelayanan Kesehatan;
f. Bidang Sumber Daya Kesehatan;
g. Unit Pelaksana Teknis; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Kepala Dinas
Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, merumuskan, mengkoordinasikan, membina, mengarahkan, menyelenggarakan, mengevaluasi dan pelaporan kegiatan dinas di bidang kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Dinas mempunyai fungsi :
a. penetapan program kerja di bidang kesehatan;
b. perumusan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan dan sumber daya kesehatan;
c. pelaksanaan pengkoordinasian kegiatan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan dan sumber daya kesehatan;
d. pembinaan dan mengarahkan kegiatan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan dan sumber daya kesehatan;
e. penyelenggaraan kegiatan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan dan sumber daya kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan reformasi birokrasi, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dan pelayanan publik di lingkungan Dinas Kesehatan;
g. pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Dinas Kesehatan;
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap penyelenggaraan kegiatan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan dan sumber daya kesehatan;
i. pemberian saran dan pertimbangan kepada Gubernur berkenaan dengan perumusan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan dan sumber daya kesehatan; dan
j. pelaksanaan fungsi lain dan tugas pembantuan di bidang kesehatan yang diberikan oleh Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Sekretariat
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
Sekretariat mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang umum dan aparatur, rencana kerja, monitoring, evaluasi dan pelaporan, administrasi kepegawaian, pengelolaan keuangan dan aset, serta bertanggungjawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi di lingkungan Dinas Kesehatan.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat mempunyai fungsi :
a. penyusunan program kerja di lingkungan sekretariat;
b. penyiapan bahan dan perumusan kebijakan di bidang umum dan aparatur, rencana kerja, monitoring dan evaluasi, serta pengelolaan keuangan dan aset;
c. pengkoordinasian dan fasilitasi kegiatan Bidang Kesekretariatan;
d. pemberian dukungan pelayanan administrasi, rencana kerja, umum dan aparatur serta keuangan dan aset di lingkungan Dinas Kesehatan;
e. penyelarasan dan kompilasi penyusunan rencana kerja di lingkungan Dinas Kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. penyelenggaraan urusan dan pelayanan di bidang umum aparatur, penataan dan evaluasi organisasi, pengelolaan kepegawaian, pengelolaan kehumasan, pengelolaan kearsipan, pengelolaan keuangan dan aset, penyelenggara layanan pusat informasi, rencana kerja, monitoring, evaluasi dan pelaporan, memfasilitasi pelaksanaan perumusan rekomendasi kebijakan pembangunan kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
g. pelaporan terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dan pelayanan publik di lingkungan Dinas Kesehatan;
h. pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan sekretariat;
i. pemberian saran dan pertimbangan kepada kepala Dinas berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang sekretariat;
j. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Dinas Kesehatan; dan
k. pelaksanan fungsi lain di bidang kesekretariatan yang diserahkan oleh Kepala Dinas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretariat membawahi Sub Bagian Umum dan Aparatur.
Sub Bagian Umum dan Aparatur dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.
Sub Bagian Umum dan Aparatur mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan kebijakan di bidang umum dan aparatur serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sub Bagian Umum dan Aparatur mempunyai fungsi :
a. penyusunan rencana kegiatan Sub Bagian Umum dan Aparatur;
b. pengumpulan, pengolahan bahan dan perumusan kebijakan di bidang umum dan aparatur di lingkungan Dinas Kesehatan;
c. pemberian dukungan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan sekretariat;
d. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi sesuai tugas dan fungsi di bidang umum dan aparatur;
e. pelaksanaan urusan di bidang umum dan aparatur, penataan dan evaluasi organisasi, kepegawaian, kearsipan, kehumasan, penyelenggara layanan pusat informasi, pengelolaan keuangan dan asset, pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara, rencana kerja, monitoring, evaluasi dan pelaporan, memfasilitasi pelaksanaan perumusan rekomendasi kebijakan pembangunan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. pengendalian dan pengawasan pelaksanaan tugas di Sub Bagian Umum dan Aparatur;
g. pemberian saran dan pertimbangan kepada Sekretaris berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang umum dan aparatur;
h. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang umum dan aparatur; dan
i. pelaksanaan fungsi lain di bidang umum dan aparatur yang diserahkan oleh Sekretaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bidang Kesehatan Masyarakat
Bidang Kesehatan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis di bidang kesehatan ibu, anak, gizi Kesehatan usia produktif dan lanjut usia, tata Kelola kesehatan masyarakat, promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat, kesehatan jiwa, kesehatan kerja, kesehatan olahraga masyarakat, kesehatan tradisional, pengelolaan kesehatan masyarakat serta bertanggungjawab memimpin seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang kesehatan masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai fungsi :
a. penyusunan program kerja di Bidang Kesehatan Masyarakat;
b. penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang Kesehatan ibu, anak, gizi, usia produktif dan lanjut usia;
c. penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang tata Kelola Kesehatan masyarakat promosi kesehatan dan kesehatan jiwa;
d. pengkoordinasian di bidang kesehatan masyarakat;
e. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang kesehatan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kesehatan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. penyelenggaraan kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang kesehatan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang kesehatan masyarakat;
i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas di bidang kesehatan masyarakat; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di bidang kesehatan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Bidang Kesehatan Masyarakat membawahi :
a. Seksi Kesehatan ibu, anak, gizi, usia produktif dan lanjut usia; dan
b. Seksi tata Kelola kesehatan masyarakat, promosi kesehatan dan kesehatan jiwa.
(2) Seksi-seksi tersebut dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat.
Seksi Kesehatan ibu, anak, gizi, usia produktif dan lanjut usia mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan teknis di bidang peningkatan gizi, kesehatan ibu dan anak, kesehtna usia produktif dan lanjut usia, serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai tugas dan fungsinya.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Seksi Kesehatan Ibu, Anak, Gizi, Usia Produktif dan Lanjut Usia mempunyai fungsi :
a. penyusunan rencana kegiatan seksi kesehatan ibu, anak, gizi, usia produktif dan lanjut usia;
b. pengumpulan, pengolahan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang kesehatan ibu, anak, gizi, usia produktif dan lanjut usia;
c. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi kegiatan di bidang kesehatan ibu, anak, gizi, usia produktif dan lanjut usia;
d. pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang surveilans kesehatan, deteksi dini, pengendalian faktor resiko, dan standarisasi pelayanan gizi, kesehatan ibu dan anak, pelayanan kesehatan pada kelompok usia produktif, pekerja, lanjut usia dan kesehatan olah raga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang kesehatan ibu, anak, gizi, usia produktif dan lanjut usia;
f. pemberian saran dan pertimbangan kepada kepala bidang berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang kesehatan ibu, anak, gizi, usia produktif dan lanjut usia;
g. pelaksanaan monitoring dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang kesehatan ibu, anak, gizi, usia produktif dan lanjut usia; dan
h. pelaksanaan fungsi lain di bidang kesehatan ibu, anak, gizi, usia produktif dan lanjut usia yang diserahkan oleh Kepala Bidang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seksi Tata Kelola Kesehatan Masyarakat, Promosi Kesehatan dan Kesehatan Jiwa mempunyai tugas mengumpulkan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang tata kelola kesehatan masyarakat, promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat, kesehatan jiwa, gangguan kesehatan jiwa, penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif, serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai tugas dan fungsinya.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Seksi Tata Kelola Kesehatan Masyarakat, Promosi Kesehatan dan Kesehatn Jiwa mempunyai fungsi :
a. penyusunan rencana kegiatan seksi tata kelola kesehatan masyarakat, promosi kesehatan dan kesehatan jiwa;
b. pengumpulan, pengolahan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang tata kelola kesehatan masyarakat, promosi kesehatan dan kesehatan jiwa;
c. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi di bidang tata kelola kesehatan masyarakat, promosi kesehatan dan kesehatan jiwa;
d. pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan dan peningkatan upaya kesehatan masyarakat pada pusat kesehatan masyarakat dan kesehatan tradisional, peningkatan dan pengembangan upaya promotif dan preventif termasuk strategi komunikasi, informasi dan edukasi kesehatan, advokasi dan kemitraan kesehatan, pemberdayaan masyarakat dan potensi sumber daya promosi kesehatan, kesehatan jiwa, gangguan kesehatan jiwa, penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif, serta verifikasi dan penilaian kelayakan Puskesmas untuk Registrasi Puskesmas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. pengendalian dan pengawasan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang tata kelola kesehatan masyarakat, promosi kesehatan dan kesehatan jiwa;
f. pemberian saran dan pertimbangan kepada kepala bidang berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang tata kelola kesehatan masyarakat, promosi kesehatan dan kesehatan jiwa;
g. pelaksanaan monitoring dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang tata kelola kesehatan masyarakat, promosi kesehatan dan kesehatan jiwa; dan
h. pelaksanaan fungsi lain di bidang tata kelola kesehatan masyarakat, promosi kesehatan dan kesehatan jiwa yang diserahkan oleh Kepala Bidang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai tugas menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan lingkungan, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, imunisasi, kesehatan haji, surveilans dan kekarantinaan kesehatan serta bertanggungjawab memimpin seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai fungsi :
a. penyusunan program kerja di Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
b. penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pengendalian penyakit menular dan pengelolaan imunisasi;
c. penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan lingkungan;
d. pengkoordinasian kegiatan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit;
e. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
g. penyelenggaraan kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit;
i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit membawahi :
a. Seksi pencegahan, pengendalian penyakit menular dan pengelolaan imunisasi; dan
b. Seksi pencegahan, pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan lingkungan.
(2) Seksi-seksi tersebut dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
Seksi Pencegahan, Pengendalian Penyakit Menular dan Pengelolaan Imunisasi mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pengendalian penyakit menular, imunisasi, surveilans dan kekarantinaan kesehatan, serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai tugas dan fungsinya.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Seksi Pencegahan, Pengendalian Penyakit Menular dan Pengelolaan Imunisasi mempunyai fungsi :
a. penyusunan rencana kegiatan seksi pencegahan, pengendalian penyakit menular dan pengelolaan imunisasi;
b. pengumpulan, pengolahan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pengendalian penyakit menular dan pengelolaan imunisasi;
c. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi di bidang pencegahan, pengendalian penyakit menular dan pengelolaan imunisasi;
d. pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang surveilans terintegrasi, deteksi dan kewaspadaan dini, pengendalian faktor resiko, koordinasi upaya pencegahan dan pengendalian penyakit menular, respon kejadian luar biasa, kejadian luar biasa penyakit penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi, surveilans kejadian ikutan paska imunisasi, fasilitasi pengelolaan imunisasi, deteksi dan intervensi penyakit emerging, pengendalian vektor, kekarantinaan kesehatan pintu masuk wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pencegahan, pengendalian penyakit menular dan pengelolaan imunisasi;
f. pemberian saran dan pertimbangan kepada kepala bidang berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang pencegahan, pengendalian penyakit menular dan pengelolaan imunisasi;
g. pelaksanaan monitoring dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pencegahan, pengendalian penyakit menular dan pengelolaan imunisasi; dan
h. pelaksanaan tugas lain di bidang pencegahan, pengendalian penyakit menular dan pengelolaan imunisasi yang diserahkan oleh Kepala Bidang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seksi Pencegahan, Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Lingkungan mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pengendalian penyakit tidak menular, kesehatan haji dan kesehatan lingkungan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai tugas dan fungsinya.
Untuk melaksanakan tugas, Seksi Pencegahan, Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Lingkungan mempunyai fungsi :
a. penyusunan rencana kegiatan Seksi pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan lingkungan;
b. pengumpulan, pengolahan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan lingkungan;
c. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi di bidang pencegahan, pengendalian penyakit tidak menular dan kesejatan lingkungan;
d. pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pencegahan, pengendalian penyait tidak menular dan kesehatan lingkungan, surveilans, deteksi dini, pengendalian faktor, dan koordinasi upaya pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular, penyuluhan dan bimbingan haji, pemberdayaan sumber daya kesehatan dan koordinasi pelayanan kesehatan haji dengan ketentuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pencegahan, pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan lingkungan;
f. pemberian saran dan pertimbangan kepada kepala bidang berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang pencegahan, pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan lingkungan;
g. pelaksanaan monitoring dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pencegahan dan pengendalian pencegahan, pengendalianpenyakit tidak menular dan kesehatn lingkungan; dan
h. pelaksanaan tugas lain di bidang pencegahan, pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan lingkungan yang diserahkan oleh kepala bidang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bidang Pelayanan Kesehatan
Bidang Pelayanan Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis di bidang pelayanan kesehatan primer, rujukan, Krisi kesehatan, tata kelola pelayanan kesehatan, mutu pelayanan kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan serta bertanggungjawab memimpin seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang pelayanan kesehatan.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai fungsi :
a. penyusunan program kerja di Bidang Pelayanan Kesehatan;
b. penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan kesehatan primer, rujukan dan krisis kesehatan;
c. penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang tata kelola dan mutu pelayanan kesehatan;
d. penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang fasilitas pelayanan kesehatan;
e. pengkoordinasian kegiatan di bidang pelayanan kesehatan;
f. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pelayanan kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
g. penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pelayanan kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. penyelenggaraan kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang pelayanan kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. pemberian saran dan pertimbangan kepada kepala Dinas berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang pelayanan kesehatan;
j. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pelayanan kesehatan; dan
k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di bidang pelayanan kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Bidang Pelayanan Kesehatan membawahi :
a. Seksi Pelayanan Kesehatan Primer, rujukan dan krisis kesehatan; dan
b. Seksi tata kelola dan mutu pelayanan kesehatan.
(2) Seksi-seksi tersebut dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan.
Seksi Pelayanan Kesehatan Primer, Rujukan dan Krisis Kesehatan mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan kebijakan teknis di bidang pelayanan kesehatan primer, rujukan, krisis kesehatan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai tugas dan fungsinya.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Seksi Pelayanan Kesehatan Primer dan Tradisional mempunyai fungsi :
a. penyusunan rencana kegiatan Seksi Pelayanan Kesehatan Primer, Rujukan dan Krisis Kesehatan;
b. pengumpulan, pengolahan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan kesehatan primer, rujukan dan krisis kesehatan;
c. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi kegiatan di bidang pelayanan kesehatan primer, rujukan dan krisis kesehatan;
d. pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pelayanan kesehatan primer, rujukan dan krisis kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pelayanan kesehatan primer, rujukan dan krisis kesehatan;
f. pemberian saran dan pertimbangan kepada kepala bidang berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang pelayanan kesehatan primer, rujukan dan krisis kesehatan;
g. pelaksanaan monitoring dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pelayanan kesehatan primer, rujukan dan krisis keseahatan; dan
h. pelaksanaan tugas lain di bidang pelayanan kesehatan primer, rujukan dan krisis kesehatan yang diserahkan oleh kepala bidang.
Seksi Tata Kelola dan Mutu Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan teknis di bidang tata kelola pelayanan kesehatan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai tugas dan fungsinya.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Seksi Tata Kelola dan Mutu Pelayanan Kesehatan mempunyai fungsi :
a. penyusunan rencana kegiatan Seksi tata kelola dan mutu pelayanan kesehatan;
b. pengumpulan, pengolahan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang tata kelola dan mutu pelayanan kesehatan;
c. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi di tata kelola dan mutu pelayanan kesehatan;
d. pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan pelayanan kesehatan, pengampuan rumah sakit dan wahana Pendidikan, akreditasi, peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan pasien di fasilitas pelayanan kesehatan primer dan rujukan, pemetaan, perencanaan, pemenuhan, pengembangan, standarisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
e. pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang tata kelola dan mutu pelayanan kesehatan;
f. pemberian saran dan pertimbangan kepada kepala bidang berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang tata kelola dan mutu pelayanan kesehatan;
g. pelaksanaan monitoring dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang tata kelola dan mutu pelayanan kesehatan;
h. pelaksanaan fungsi lain di bidang tata kelola dan mutu pelayanan kesehatan yang diserahkan oleh kepala bidang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bidang Sumber Daya Kesehatan
Bidang Sumber Daya Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
Bidang Sumber Daya Kesehatan mempunyai tugas menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis di bidang perencanaan tenaga kesehatan, peningkatan mutu tenaga kesehatan, dan pengelolaan data dan teknologi informasi, ketahanan dan pengelolaan kefarmasian dan alat kesehatan serta bertanggungjawab memimpin seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang sumber daya kesehatan.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Bidang Sumber Daya Kesehatan mempunyai fungsi :
a. penyusunan program kerja di Bidang Sumber Daya Kesehatan;
b. penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang kefarmasian dan alat kesehatan;
c. penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang sumber daya manusia kesehatan, data dan teknologi informasi kesehatan;
d. pengkoordinasian kegiatan di bidang sumber daya kesehatan;
e. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang sumber daya kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang sumber daya kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. penyelenggaraan kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang sumber daya kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang sumber daya kesehatan;
i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas di bidang sumber daya kesehatan; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di bidang sumber daya kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Bidang Sumber Daya Kesehatan membawahi :
a. Seksi Kefarmasian dan Alat Kesehatan; dan
b. Seksi sumber daya manusia kesehatan, data dan teknologi informasi kesehatan.
(2) Seksi-seksi tersebut dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan.
Seksi Kefarmasian dan Alat Kesehatan mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan kebijakan teknis di bidang kefarmasian dan alat kesehatan, pengelolaan, pelayanan produksi dan distribusi kefarmasian, pengawasan, produksi dan distribusi alat kesehatan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai tugas dan fungsinya.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Seksi Kefarmasian dan Alat Kesehatan mempunyai fungsi :
a. penyusunan rencana kegiatan Seksi Kefarmasian dan Alat Kesehatan;
b. pengumpulan, pengolahan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang kefarmasian dan alat kesehatan;
c. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi di bidang kefarmasian dan alat kesehatan;
d. pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan kefarmasian dan alat kesehatan, produksi dan distribusi kefarmasian dan alat kesehatan, pengawasan alat kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang kefarmasian dan alat kesehatan;
f. pemberian saran dan pertimbangan kepada kepala bidang berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang kefarmasian dan alat kesehatan;
g. pelaksanaan monitoring dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang kefarmasian dan alat kesehatan;dan
h. pelaksanaan tugas lain di bidang kefarmasian dan alat kesehatan yang diserahkan oleh Kepala Bidang.
Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan dan Teknologi Informasi Kesehatan mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan tenaga kesehatan, peningkatan mutu tenaga kesehatan, pengelolaan data dan teknologi informasi serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai tugas dan fungsinya.
Untuk melaksanakan tugas, Seksi sumber daya manusia kesehatan dan teknologi informasi kesehatan mempunyai fungsi :
a. penyusunan rencana kegiatan sumber daya manusia kesehatan dan teknologi informasi kesehatan;
b. pengumpulan, pengolahan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang sumber daya manusia kesehatan dan teknologi informasi kesehatan;
c. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi di bidang sumber daya manusia kesehatan dan teknologi informasi kesehatan;
d. pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang perencanaan tenaga kesehatan, penyediaan tenaga kesehatan, pendayagunaan tenaga kesehatan, peningkatan mutu tenaga kesehatan, penyelenggaraan sistem dan teknologi informasi, manajemen layanan data, serta pengelolaan informasi program kesehatan, manajemen keamanan informasi, pengawasan sistem elektronik kesehatan, serta transformasi digital dan peningkatan literasi digital sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang sumber daya manusia kesehatan dan teknologi informasi kesehatan;
f. pemberian saran dan pertimbangan kepada kepala bidang berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang sumber daya manusia kesehatan dan teknologi informasi kesehatan;
g. pelaksanaan monitoring dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang sumber daya manusia kesehatan dan teknologi informasi kesehatan;
h. pelaksanaan fungsi lain di bidang sumber daya manusia kesehatan dan teknologi informasi kesehatan yang diserahkan oleh Kepala Bidang.
Unit Pelaksana Teknis
(1) Unit Pelaksana Teknis dibentuk untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional atau kegiatan teknis penunjang Dinas.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.