Tugas dan Fungsi PPID

31 Aug 2023
infokes

Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu :

- Membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas dan kewenangannya;

- Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;

- Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;

- Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;

- Mengumpulkan, menngeloah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Kementrian Dalam Negeri/Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah masing-masing menjadi bahan informasi publik; dan

- Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai kebutuhan.

 

Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu :

- Pengelolaan Informasi

- Dokumentasi Arsip

- Pelayanan Informasi

Bagikan