Rakerda GP Farmasi Diharap Berdampak Nyata Dalam Memberi Pemahaman Tentang Tata Cara Perizinan OSS Berbasis Risiko dan Penggunaan E-Report
PONTIANAK - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat menghadiri kegiatan Rakerda GP Farmasi Kalimantan Barat dengan tema Update Perizinan OSS Berbasis Risiko untuk PBF dan Apotek dan Pelaporan Obat E-Report, yang digelar di Hotel Golden Tulip Pontianak, pada Selasa (26/11/2024).
Kegiatan tersebut, turut dihadiri Ketua GP Farmasi beserta jajaran, pimpinan dan perwakilan Pedagang Besar Farmasi (PBF) dan Apotek di wilayah Kalimantan Barat, para penanggungjawab PBF dan Apotek serta sarana pelayanan farmasi lainnya, serta Peserta pertemuan yang tidak dapat saya sebutkan satu persatu.
Lewat sambutannya, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, dr. Erna Yulianti mengungkapkan salah satu pilar penting dalam pelayanan kesehatan adalah ketersediaan pengelolaan sediaan farmasi yang aman, bermutu, dan berkhasiat.
“Pedagang Besar Farmasi (PBF) dan Apotek memegang peran strategis sebagai ujung tombak distribusi obat-obatan ke seluruh wilayah, termasuk di pelosok Kalimantan Barat,” kata Kadiskes.
Kadiskes melanjutkan, merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor Nomor 34 tahun 2014 tentang perubahan Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 1148/MENKES/PER/VI/2011 tentang Pedagang Besar Farmasi dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, menyatakan bahwa seiring dengan perkembangan teknologi dan regulasi, pemerintah telah mengimplementasikan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko sebagai salah satu upaya mempermudah proses perizinan.
“Dengan OSS berbasis risiko, perizinan untuk PBF dan Apotek kini lebih cepat, transparan, dan terintegras,” ucapnya.
Kendati demikian, sambungnya, semua pihak terlibat juga mesti memahami mekanisme dan prosedur pelaksanaannya agar implementasi kebijakan ini berjalan dengan lancar di tingkat daerah.
dr. Erna juga menjelaskan sistem Pelaporan Obat melalui E-Report di PBF dan SIPNAP di apotek khusus obat psikotropika dan narkotika juga menjadi inovasi penting yang mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan obat di sarana pelayanan farmasi.
“Pelaporan yang akurat melalui sistem ini tentu akan memudahkan pemerintah dalam memantau ketersediaan obat dan merespons secara cepat jika terjadi kekurangan atau kelebihan stok di lapangan,” terangnya.
Dirinya juga berharap agar Kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang mendalam tentang tata cara perizinan OSS berbasis risiko dan penggunaan E-Report, terutama dalam pelaporan bulanan dan triwulan baik PBF dan SIPNAP di Apotek.
“Saya juga harap, semua pihak terkait dapat mengoptimalkan sistem yang telah disediakan, sehingga proses distribusi obat di Kalimantan Barat semakin baik, efisien, dan menjangkau masyarakat hingga ke pelosok daerah,” pungkasnya. (Dinkes Prov. Kalbar)