Dinkes Prov. Kalbar Raih Penghargaan Informatif Atas Keterbukaan Informasi Publik Kategori OPD Tingkat Provinsi Kalimantan Barat

18 Dec 2024
infokes

PONTIANAK - Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat meraih dianugerahi penghargaan kategori “Informatif” atas Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Kalimantan Barat Tahun 2024 kategori organisasi perangkat daerah (OPD) tingkat Provinsi Kalimantan Barat oleh Komisi Informasi, yang diserahkan di Aula Garuda Gedung Pelayanan Terpadu Kantor Gubernur Kalimantan Barat, pada Rabu (18/12/2024).

Penyerahaan penghargaan keterbukaan informasi dengan tujuh kategori berbeda tersebut dihadiri langsung oleh Pj Gubernur Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes. Adapun, ketujuh kategori penghargaan tersebut diantaranya Penyelenggara Pemilu Kabupaten/Kota se Kalimantan Barat, Kategori Lembaga Legislatif se Kalimantan Barat, Kategori Organisasi Perangkat Daerah Tingkat Kabupaten/Kota se Kalimantan Barat, Kategori Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) se Kalimantan Barat, Kategori Pemerintah Desa se Kalimantan Barat, Kategori Organisasi Perangkat Daerah Tingkat Provinsi Kalimantan Barat, dan Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota se Kalimantan Barat.  

Lewat sambutannya, Pj Gubernur Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes menyambut baik inisiasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi dalam melakukan penilaian  Keterbukaan Informasi terhadap badan publik se-Kalkmantan Barat.

“Ada peringkat 1 hingga 20 baik dari badan publik di tingkat provinsi hingga ke tingkat desa. Sebagaimana perihal Keterbukaan informasi merupakan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008,” jelas dr. Harisson.

Lewat keterbukaan informasi publik ini, sambung Pj. Gubernur, menjadi bukti bahwa badan publik yang ada di Kalimantan Barat menjamin hak-hak setiap warga negara untuk mengetahui kebijakan publik yang diambil, termasuk dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi/mengawal kebijakan publik.

“Begitu pula dalam mendidik masyarakat dalam melihat kebijakan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi (KI) Kalimantan Barat, Lutfi Faurusal Hasan mengatakan, Monitoring Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Kalimantan Barat Tahun 2024 merupakan instrument melihat kesungguhan upaya-upaya badan publik dalam memberikan layanan keterbukaan informasi publik sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perki Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. 

“Seperti kita ketahui Rangkaian kegiatan telah dimulai sejak Juli sampai November 2024, mulai dari penilaian mandiri pemenuhan Self Assesment Quetioner (SAQ) melalui aplikasi E-Monev, verifikasi oleh tim verifikator, hingga visitasi dan atau presentasi badan publik,” paparnya.

“serta pleno penetapan kualifikasi keterbukaan informasi badan publik untuk kemudian akan diakhiri dalam momen apresiasi,” timpalnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, dr. Erna Yulianti melalui Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat Yuliana, SKM menjelaskan bahwa capaian ini merupakan bukti nyata Dinkes Prov. kalbar dalam menjalankan amanat Undang-undang yang mengatur tentang keterbukaan informasi bagi publik.

“Tentu ini menjadi awal yang baik, sekaligus akan menjadi pembakar semangat bagi kami (Dinkes Prov. Kalbar) dalam memberikan informasi publik untuk masyarakat luas,” jelasnya singkat. (Dinkes Prov. Kalbar)

Bagikan