Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat

Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) 2024, Lansia Terawat, Indonesia Bermartabat

30 May 2024
infokes

Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) yang diperingati setiap tanggal 29 Mei merupakan hari di mana negara Republik Indonesia ingin mengapresiasi berupa penghargaan atas semangat jiwa raga serta peran penting dan strategi para lanjut usia Indonesia dalam kiprahnya mempertahankan kemerdekaan, mengisi pembangunan dan memajukan bangsa. Hal ini diinisiasi atas peran Dr. KRT. Radjiman Widyodiningrat yang memimpin sidang BPUPKI pada tangal 29 Mei 1945, sebagai anggota paling sepuh (tertua), yang dengan kearifannya mencetuskan gagasan perlunya dasar filosofis negara Indonesia. HLUN dicanangkan pertama kali secara resmi oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 29 Mei 1996 di Semarang.

Peringatan HLUN pada tahun 2024 kali ini memiliki nuansa berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya, dimana banyak kegiatan yang langsung menyentuh masyarakat terutama Lanjut usia. Indonesia merupakan wilayah yang sangat rawan bencana, sehingga membawa pengaruh yang besar terhadap eksistensi lansia terutama kawasan-kawasan yang mengalami bencana seperti konflik, banjir, tanah longsor, gunung berapi, tsunami, gempa bumi dan kebakaran Hal ini semakin memperparah kondisi lansia, sehingga banyak lansia yang terdampak dengan situasi tersebut. Atas dasar hal itu, negara hadir bersama stakeholders dalam penanganan masalah diatas.

Kehadiran Negara ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Kelanjutusiaan, dimana pemerintah memberikan perhatian khusus kepada Lanjut Usia. Mandat Peraturan Presiden tersebut ditujukan kepada Kementerian/Lembaga untuk mewujudkan Lanjut Usia Sejahtera, Mandiri, dan Bermatabat. Hal ini sebagaimana dituangkan dalam tema peringatan Hari Lanjut Usia Nasional Tahun 2024 "Lansia Terawat, Indonesia Bermartabat".

Peringatan Acara Puncak Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 di Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh.

 

 

Sumber:

Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Keputusan Direktur Jenderal Rehabilitas Sosial Nomor: 116/4/HK.01/5/2024

Bagikan