- Profil
- Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi
Kepala Dinas
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Dinas mempunyai fungsi :
-
- penetapan program kerja di bidang kesehatan;
- perumusan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan dan sumber daya kesehatan;
- pelaksanaan pengkoordinasian kegiatan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan dan sumber daya kesehatan;
- pembinaan dan mengarahkan kegiatan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan dan sumber daya kesehatan;
- penyelenggaraan kegiatan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan dan sumber daya kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan reformasi birokrasi, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dan pelayanan publik di lingkungan Dinas Kesehatan;
- pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Dinas;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap penyelenggaraan kegiatan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan dan sumber daya kesehatan;
- pemberian saran dan pertimbangan kepada Gubernur berkenaan dengan perumusan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan dan sumber daya kesehatan; dan
- pelaksanaan fungsi lain dan tugas pembantuan di bidang kesehatan yang
diberikan oleh Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
Sekretariat
Untuk melaksanakan tugas Sekretariat mempunyai fungsi :
-
- penyusunan program kerja di lingkungan sekretariat;
- penyiapan bahan dan perumusan kebijakan di bidang rencana kerja, monitoring dan evaluasi, umum dan aparatur, serta pengelolaan keuangan dan aset;
- pengkoordinasian dan fasilitasi terhadap penyusunan rencana kerja Dinas Kesehatan;
- pemberian dukungan pelayanan administrasi, rencana kerja, umum dan aparatur serta keuangan dan aset di lingkungan Dinas Kesehatan;
- penyelarasan dan kompilasi penyusunan rencana kerja di lingkungan Dinas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- penyelenggaraan urusan dan pelayanan di bidang rencana kerja, monitoring dan evaluasi, umum dan aparatur, pengelolaan keuangan dan aset di lingkungan Dinas sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;
- pelaporan terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dan pelayanan publik di lingkungan Dinas Kesehatan;
- pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan sekretariat;
- pemberian saran dan pertimbangan kepada kepala Dinas berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang sekretariat;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Dinas Kesehatan; dan
- pelaksanan fungsi lain di bidang kesekretariatan yang diserahkan oleh
Kepala Dinas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sub Bagian Umum dan Aparatur
Untuk melaksanakan tugas Sub Bagian Umum dan Aparatur mempunyai fungsi :
-
- penyusunan rencana kegiatan Sub Bagian Umum dan Aparatur;
- pengumpulan, pengolahan bahan dan perumusan kebijakan di bidang umum dan aparatur di lingkungan Dinas;
- pemberian dukungan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan sekretariat;
- pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi sesuai tugas dan fungsi di bidang umum dan aparatur;
- pelaksanaan urusan di bidang umum dan aparatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pengendalian dan pengawasan pelaksanaan tugas di Sub Bagian Umum dan Aparatur;
- pemberian saran dan pertimbangan kepada sekretaris berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang umum dan aparatur;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang umum dan aparatur; dan
- pelaksanaan tugas lain di bidang umum dan aparatur yang diserahkan oleh sekretaris.
Bidang Kesehatan Masyarakat
Untuk melaksanakan tugas Bidang Kesehatan Masyarakat Mempunyai Fungsi :
-
- penyusunan program kerja di Bidang Kesehatan Masyarakat;
- penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang kesehatan keluarga dan gizi;
- penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
- penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga;
- pengkoordinasian di bidang kesehatan masyarakat;
- pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang kesehatan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kesehatan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- penyelenggaraan kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang kesehatan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang kesehatan masyarakat;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas di bidang kesehatan masyarakat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di bidang kesehatan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi
Untuk melaksanakan tugas Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi mempunyai fungsi :
-
- penyusunan rencana kegiatan Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi;
- pengumpulan, pengolahan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang kesehatan keluarga dan gizi;
- pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi di bidang kesehatan keluarga dan gizi;
- pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kesehatan keluarga dan gizi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang kesehatan keluarga dan gizi;
- pemberian saran dan pertimbangan kepada kepala bidang berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang kesehatan keluarga dan gizi;
- pelaksanaan monitoring dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang kesehatan keluarga dan gizi; dan
- pelaksanaan fungsi lain di bidang kesehatan keluarga dan gizi yang
diserahkan oleh Kepala Bidang.
Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga
Untuk melaksanakan tugas Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga mempunyai fungsi:
-
- penyusunan rencana kegiatan Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga;
- pengumpulan, pengolahan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga;
- pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi di bidang kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga;
- pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pengendalian dan pengawasan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga;
- pemberian saran dan pertimbangan kepada kepala bidang berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga;
- pelaksanaan monitoring dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga; dan
- pelaksanaan fungsi lain di bidang kesehatan lingkungan, kesehatan kerja
dan olahraga yang diserahkan oleh Kepala Bidang.
Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit
Untuk melaksanakan tugas Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit mempunyai fungsi :
-
- penyusunan program kerja di Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
- penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang surveilans dan imunisasi;
- penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit menular;
- penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
- pengkoordinasian kegiatan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit;
- pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
- penyelenggaraan kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seksi Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular
Untuk melaksanakan tugas Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular mempunyai fungsi :
-
- penyusunan rencana kegiatan Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular;
- pengumpulan, pengolahan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit menular;
- pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit menular;
- pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit menular sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit menular;
- pemberian saran dan pertimbangan kepada kepala bidang berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit menular;
- pelaksanaan monitoring dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit menular; dan
- pelaksanaan tugas lain di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit menular yang diserahkan oleh Kepala Bidang.
Seksi Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa
Untuk melaksanakan tugas Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa mempunyai fungsi :
-
- penyusunan rencana kegiatan Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa;
- pengumpulan, pengolahan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
- pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
- pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
- pemberian saran dan pertimbangan kepada kepala bidang berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
- pelaksanaan monitoring dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa; dan
- pelaksanaan tugas lain di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa yang diserahkan oleh Kepala Bidang.
Bidang Pelayanan Kesehatan
Untuk melaksanakan tugas Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai fungsi :
- penyusunan program kerja di Bidang Pelayanan Kesehatan;
- penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan kesehatan primer dan tradisional;
- penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan kesehatan rujukan dan krisis kesehatan;
- penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang fasilitas pelayanan kesehatan dan peningkatan mutu;
- pengkoordinasian kegiatan di bidang pelayanan kesehatan;
- pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pelayanan kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;
- penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pelayanan kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- penyelenggaraan kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang pelayanan kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pemberian saran dan pertimbangan kepada kepala Dinas berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang pelayanan kesehatan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas di bidang pelayanan kesehatan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di bidang pelayanan kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seksi Pelayanan Kesehatan Primer dan Tradisional
Untuk melaksanakan tugas Seksi Pelayanan Kesehatan Primer dan Tradisional mempunyai fungsi :
- penyusunan rencana kegiatan Seksi Pelayanan Kesehatan Primer dan Tradisional;
- pengumpulan, pengolahan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan tradisional dan komplementer, program kesehatan gigi dan mulut, program kesehatan indera;
- pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi di bidang pelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan tradisional dan komplementer, program kesehatan gigi dan mulut, program kesehatan indera;
- pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan tradisional dan komplementer, program kesehatan gigi dan mulut, program kesehatan indera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan tradisional dan komplementer, program kesehatan gigi dan mulut, program kesehatan indera;
- pemberian saran dan pertimbangan kepada kepala bidang berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang pelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan tradisional dan komplementer, program kesehatan gigi dan mulut, program kesehatan indera;
- pelaksanaan monitoring dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan tradisional dan komplementer, program kesehatan gigi dan mulut, program kesehatan indera; dan
- pelaksanaan tugas lain di bidang pelayanan kesehatan primer dan tradisional yang diserahkan oleh Kepala Bidang.
Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Krisis Kesehatan
Untuk melaksanakan tugas Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Krisis Kesehatan mempunyai fungsi :
- penyusunan rencana kegiatan Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Krisis Kesehatan;
- pengumpulan, pengolahan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan kesehatan rujukan dan krisis kesehatan;
- pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi di bidang pelayanan kesehatan rujukan dan krisis kesehatan;
- pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pelayanan kesehatan rujukan dan krisis kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
- pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pelayanan kesehatan rujukan dan krisis kesehatan;
- pemberian saran dan pertimbangan kepada kepala bidang berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang pelayanan kesehatan rujukan dan krisis kesehatan;
- pelaksanaan monitoring dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan
tugas dan fungsi di bidang pelayanan kesehatan rujukan dan krisis
kesehatan; - pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pengelolaan darah pada Unit
Transfer Darah Cabang dan Bank Darah Rumah Sakit; dan - pelaksanaan tugas lain di bidang pelayanan kesehatan rujukan dan krisis
kesehatan yang diserahkan oleh Kepala Bidang.
Bidang Sumber Daya Kesehatan
Untuk melaksanakan tugas Bidang Sumber Daya Kesehatan mempunyai fungsi :
- penyusunan program kerja di Bidang Sumber Daya Kesehatan;
- penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang kefarmasian dan alat kesehatan;
- penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang manajemen informasi kesehatan;
- penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang sumber daya manusia kesehatan dan penelitian pengembangan;
- pengkoordinasian kegiatan di bidang sumber daya kesehatan;
- pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang sumber daya kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang sumber daya kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- penyelenggaraan kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang sumber daya kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang sumber daya kesehatan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas di bidang sumber daya kesehatan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di bidang sumber daya kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seksi Kefarmasian dan Alat Kesahatan
Untuk melaksanakan tugas Seksi Kefarmasian dan Alat Kesehatan mempunyai fungsi :
- penyusunan rencana kegiatan Seksi Kefarmasian dan Alat Kesehatan;
- pengumpulan, pengolahan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang kefarmasian dan alat kesehatan;
- pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi di bidang kefarmasian dan alat kesehatan;
- pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kefarmasian yaitu tata kelola obat publik, produksi distribusi kefarmasian (obat tradisional, kosmetik pangan, makan minuman, Napza dan obat), alat kesehatan serta perbekalan kesehatan rumah tangga sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; - pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang kefarmasian dan alat kesehatan;
- pemberian saran dan pertimbangan kepada kepala bidang berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang kefarmasian dan alat kesehatan;
- pelaksanaan monitoring dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang kefarmasian dan alat kesehatan;
- pelaksanaan pencegahan, pembinaan dan pengawasan narkotika, psikotropika dan zat akditif (Napza), serta pelaksanaan pencegahan,
pembinaan dan pengawasan kefarmasian; dan - pelaksanaan tugas lain di bidang kefarmasian dan alat kesehatan yang diserahkan oleh Kepala Bidang.
Seksi Manajemen Informasi Kesehatan
Untuk melaksanakan tugas Seksi Manajemen Informasi Kesehatan mempunyai fungsi :
- penyusunan rencana kegiatan Seksi Manajemen Informasi Kesehatan;
- pengumpulan, pengolahan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang manajemen informasi kesehatan;
- pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi di bidang manajemen informasi kesehatan;
- pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang manajemen informasi kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang manajemen informasi kesehatan;
- pemberian saran dan pertimbangan kepada kepala bidang berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang manajemen informasi kesehatan;
- pelaksanaan monitoring dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang manajemen informasi kesehatan;
- pelaksanaan pemberian informasi kemasyarakat (humas); dan
- pelaksanaan tugas lain di bidang manajemen informasi kesehatan yang diserahkan oleh Kepala Bidang.