Keterangan Gambar : Peserta Pertemuan Orientasi Pengawasan Internal Sekolah bersama Kabid Kesmas Dinkes Prov Kalbar dan Narasumber Pusat.
Pontianak, Dinkes Prov. Kalbar
Tempat-Tempat Umum (TTU) seperti toilet/jamban dan sarana air yang merupakan sarana yang ada di fasilitas pendidikan memiliki resiko menularnya penyakit , sehingga perlu sebuah pengawasan yang kontinyu baik dari pihak Internal dalam hal ini Pihak sekolah maupun pihak eksternal yaitu instansi terkait, ungkap Julius Jualang,S.Kep, M.Si selaku Kabid Kesehatan Masyarakat Dinkes Provinisi Kalbar, pada pertemuan Orientasi Pengawasan Internal seluruh Pelaku Masyarakat SD/ SMP Sederajat, 31/7.
Menurut Jualang berdasarkan data yang terhimpun baru baru 2 kabupaten/kota (kota singkawang dan kab. sekadau) yang telah melaporkan sehingga tidak diketahui kondisi sanitasi sekolah secara umum di kalimantan barat ungkap Jualang, artinya, lanjut Kabid Kesmas ini menambahkan bahwa perlu adanya pengawasan internal yang di lakukan pihak sekolah dalam upaya pengawasan Kesehatan di lingkungan sekolahnya, yang dilakukan oleh pelaku masyarakat sekolah SD, SMP/sederajat maupun SMA/sederajat, imbuh Jualang.
Di tambahkan oleh Kabid Kesmas pula bahwa dengan melakukan pembinaan dan pengawasan agar kesehatan lingkungan sekolah melalui Inspeksi Kesehatan Lingkungan di setiap fasilitas kesehatan dapat dilaksanakan sehingga meningkatnya pemahaman dan keterampilan pelaku masyarakat sekolah tersebut dalam melakukan pengawasan internal terhadap Tempat-Tempat Umum (TTU) yang ada di sekolah.
Keterangan Gambar : Narsumber pusat Donal Simanjuntak, SKM, MKM, selaku Kepala seksi penyahatan Udara dan Tanah Direktorat Kesesehatan Lingkungan Bersama Kabid Kesmas dan Kasi Kesling dan Kesjora Dinkes Provinsi Kalbar.
Hal lain menurut kabid kesmas ini pula, bahwa tujuan utama dari pertemuan orioentasi ini adalah untuk meningkatkan kualitas lingkungan melalui pengawasan internal dan pengawasan eksternal. Di mana pengawasan internal dilakukan oleh pemilik sarana sendiri seperti guru sd dan smp/ sederajat yang bertanggnung jawab terhadap lingkungan kesehatan sekolah.
Sementara untuk pengawasan ekternal itu sendiri baru dilakukan oleh dinas terkait seperti dilakukan oleh petugas sanitarian puskesmas atau petugas dinas kesehatan kabupaten/ kota dan dalam upaya peningkatkan kemampuan pengawasan internal oleh pemilik sarana atau guru, tentunya perlu dilakukan beberapa kegiatan yang sifatnya peningkatan kapasitas pemgetahuan dan ketrampilan bagi guru-guru atau pihak pengawas internal sekolah itu sendiri, jualng menjelaskan. (sur)