Ambulans adalah kendaraan yang dilengkapi peralatan medis untuk mengangkut orang sakit atau korban kecelakaan. Istilah “Ambulans” digunakan untuk menerangkan kendaraan yang digunakan untuk membawa peralatan medis kepada pasien di luar rumah sakit atau memindahkan pasien ke rumah sakit lain untuk perawatan lebih lanjut. Secara eksterior, kendaraan ini dilengkapi dengan sirene dan lampu rotator darurat (biasanya berwarna merah atau merah biru) agar dapat menembus kemacetan lalu lintas.
Kendaraan ini merupakan salah satu prioritas di lalu lintas selain pemadam kebakaran yang memiliki hak untuk melanggar peraturan lalu lintas seperti menerobos lampu merah, melawan arah, dan melalui lajur bahu jalan, dan sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Perlalulintasan bahwa kendaraan seperti Ambulans dan kendaraan gawat darurat yang lainnya harus diberi kenyamanan dan diberi lintasan untuk di jalan raya guna menyelamatkan nyawa
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, untuk meminimalisir resiko yang lebih berat kepada pasien diluar rumah sakit atau pasien yang akan dirujuk, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memberikan bantuan 6 (enam) unit ambulans dengan merek Hyundai type New Starex Mover yang diperuntukan untuk operasional RS. Kartika Husada sebanyak 1 unit, RS. Anton Soedjarwo sebanyak 1 unit, RSUD. Soedarso sebanyak 2 unit, Pemkab Sambas sebanyak 1 unit dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 1 unit (infokes).